Adanya corat -coret yang menggangu keindahan di ruang lingkup kota khususnya jakarata kini menjadi suatu polemik sehingga membuat pemerintah provinsi DKI Jakarta ingin membuat suatu aturan baru yaitu mentindak pidana ringan bagi para pelaku corat-coret yang tak berizin.
Dalam hal ini corat -coret terbagi ada beberapa jenis yaitu berizin dan tidak berizin, corat coret yang berizin antara lain graffiti dan mural sedangkan corat-coret yang tidak berizin adalah corat-coret yang di lakukan hanya berdasarkan kemauan saja dengantidak bertujuan untuk memberikan keindahan seni sehingga hal inilah yang menggerakan Pemprov DKI yang antara lain orang nomor satu di DKI Jakarta atau yang akrab di sapa Jokowi untuk membuat aturan tindak pidana bagi yang melanggar. Dengan adanya peraturan tersebut ia berharap agar bisa menciptakan kota DKI Jakarta yang lebih bersih dan indah, Dengan dukungan dari Satpol PP untuk senantiasa mengawasi dan menjaga tiap-tiap sudut ibukota guna memberikan ketertiban pada lingkungan publik , Selain itu juga sangat di himbau kepada masyarakat akan kesadaran untuk memelihara dan menjaga keindahan kota khususnya DKI Jakarta. Di harapkan rencana ini dapat terealisasi dalam waktu dekat dan dapat berjalan dengan lancar.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar